Kalteng Today – Kuala Pembuang – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap aktivitas melaut yang dilakukan oleh nelayan lokal di Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait hal tersebut.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Rianto mengatakan, bahwa pihaknya akan berusaha untuk mengupayakan perlindungan bagi para nelayan lokal yang ada di Bumi Gawi Hatantiring dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Hal ini menindaklanjuti dari banyaknya keluhan masyarakat Seruyan yang berprofesi sebagai nelayan akan keberadaan nelayan luar daerah yang menangkap ikan secara bebas di perairan Seruyan,” kata Bejo Riyanto, Senin (23/3/2021).
Dia mengatakan, permasalahan ini sejatinya merupakan masalah klasik dan telah lama terjadi yang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat khususnya nelayan lokal dan terus berlanjut sampai dengan saat ini.
“Sebenarnya dari dulu memang sudah ada, di satu sisi untuk pengawasan wilayah laut itu sudah bukan kewenangan kita lagi tapi di provinsi, jadi kita memang sedikit kesulitan,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Seruyan Cek Tempat Pengujian Kendaraan
Sebagai salah satu langkah dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya sendiri tengah memikirkan tentang penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur khusus tentang Perlindungan Nelayan Lokal.
“Raperda tentang Perlindungan Nelayan Lokal juga menjadi salah satu dari 28 Raperda yang masuk dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Pihaknya berharap semoga Raperda tersebut bisa terselesaikan di tahun ini dengan tujuan setidaknya bisa memberikan perlindungan bagi para nelayan lokal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan. [Red]
Discussion about this post