kaltengtoday.com, – Kapuas, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), melalui Badan Pembuat Rancangan Peraturan Daerah(Bapemperda),melakukan uji publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),Inisiatif Dewan.
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda), inisiatif dewan yakni perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma.
Ketua Bapemperda Algrin Gasan menyampaikan,dua buah raperda inisiatif dewan dilakukan uji publik meminta saran dan masukan baik dari tokoh adat,kepala Desa baik dari daerah non pasang surut dan pasang surut serta perusahaan sehingga nantinya dua Raperda tentang perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma,banyak masuk dan saran yang disampaikan untuk pengayaan dua Raperda inisiatif dewan ini.
“Kita ingin melindungi petani ladang berpindah pindah yang sering menjadi kambing hitam atas bencana kebakaran hutan dan lahan serta musibah banjir,”kata Ketua Bapemperda Algrin Gasan,Senin 17 Januari 2022.
Legislator Partai Berlambang pohon beringin itu menyebutkan,dengan adanya Perda perlindungan terhadap petani lokal tentu kearifan lokal yang sudah menjadi warisan nenek moyang secara turun temurun harus dilindungi.
“Kita ingin melindungi petani lokal yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan tidak membakar sehingga kearifan lokal bisa dilestarikan,”terang Algrin.
Baca juga :Â Anggota DPRD Kapuas Ini Dapat Penghargaan Dari Polda Kalteng
Ditambahkan politikus senior Golkar itu,usulan dari pihak perusahaan harus ada asas keadilan yang dirasakan baik itu dari pihak perusahaan mau masyarakat.Sehingga investasi tetap berjalan masyarakat pun bisa menikmati kehadiran Perusahaan Besar Swasta(PBS),yang memberikan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di Kabupaten Kapuas karena saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Baca juga :Â Ketua Komisi I DPRD Kapuas Hadiri Kunker Danrem 102/Panju Panjung
“Jadi perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tetapi masyarakat juga menikmati kesejahteraan dengan adanya PBS di wilayah setempat dan memang petani plasma harus dilindungi tetapi tidak merugikan kedua belah pihak,”pungkasnya.
[Djim KT]
Discussion about this post