kaltengtoday.com – Buntok – Hingga saat ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran, belum menerima hasil laporan komisi yang berangkat ke sejumlah titik desa daerah masing-masing di 6 kecamatan Kabupaten Barito Selatan.
“Mereka menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Karena, terkait hasil laporan monitoring tersebut ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Jadi kita tunggu saja laporan mereka nanti,”kata Farid Yusran
Sementara, itu Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto menjelaskan hasil monitoring dan tindak-lanjut laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, harus dibuat laporan secara tertulis, sehingga bisa dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Namun, hingga kini masih belum menerima laporan secara tertulis dari masyarakat di tiga desa dan satu dusun yang berada di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) tersebut. Padahal sebagai bahan untuk disampaikan kepada unsur pimpinan.
“Karena laporan secara tertulis tersebut adalah dasar kita untuk mengundang pihak perusahaan, PT MUTU dan masyarakat di tiga desa dimaksud,”ucap politisi PDIP yang akrap di sapa H Alex ini.
Disisi lain, masyarakat di tiga desa dan satu dusun yakni Desa Muara Singan, Ugang Sayu, Palu Rejo, Wayun, dan Dusun Luir meminta pihaknya agar segera menggelar RDP. Tetapi karena pihaknya masih belum menerima laporan secara tertulis tersebut, sehingga RDP belum bisa digelar. [UD-KT]














Discussion about this post