kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menegaskan, jika anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bukan merupakan proyek dewan, melainkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya direalisasikan kembali ke masyarakat.
Dana Pokir dewan juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, Pasal 55 huruf a, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib).
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Dalam pasal tersebut, disebutkan jika Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD.
“Tentunya Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali direalisasikan untuk masyarakat,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskannya, realisasi anggaran Pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan.
Meskipun masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi, sehingga hal tersebut bisa dibantu melalui anggaran Pokir.
“Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menepis paradigma negatif yang menyebar di khalayak luas menyebutkan Pokir merupakan proyek Dewan.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Pasalnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir dewan harus dirumuskan berdasarkan kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut juga telah ditekankan dalam Pasal 78 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Sehingga paradigma negatif yang menyebutkan bahwa Pokir adalah proyek dewan, merupakan paradigma yang tidak benar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post