Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan pihak pemerintah Kabupaten Seruyan, hendaknya dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban menggunakan nomor polisi (plat) Seruyan yang diperuntukan bagi seluruh kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi dan berdomisili di Kabupaten Seruyan.
“Penerbitan perda dimaksud guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor bagi hasil pajak dari kendaraan,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Jum’at (8/5/2020).
Sebab menurut Zuli Eko, hingga saat ini penerimaan PAD dari sektor bagi hasil pajak kendaraan tersebut, masih sangat minim diperoleh oleh pemerintah daerah.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya pihak perusahaan sawit yang mengoperasionalkan kendaraan milik mereka diwilayah Seruyan tidak mempergunakan plat daerah (Seruyan). Sehingga dari penerimaan pajak kendaraan itu diterima oleh kabupaten lain.
“Seyogyanya jika kendaraan perusahaan beroperasinya di Seruyan, maka pajak kendaraannya harus diterima oleh daerah kita sebagai pendapatan daerah,” ujarnya.
Dia berharap, terhadap sektor bagi hasil pajak dari kendaraan ini dapat menjadi perhatian bersama, khususnya oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
DPRD Seruyan Minta Pemkab Optimalkan Penggalian PAD
“Pihak perusahaan pun tentunya juga diharapkan kesadarannya agar dalam mengoperasionalkan kendaraan perusahaannya agar dapat menggunakan plat kendaraan Seruyan. Sehingga untuk kedepannya penerimaan PAD dari sektor ini dapat mengalami peningkatan. Tentunya penerimaan tersebut digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post