kaltengtoday.com, – Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan setidaknya 15 buah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun 2021. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 11 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022 yang dilakukan secara daring.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengatakan, sebanyak 15 rekomendasi tersebut merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD yang akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD yang pada saatnya nanti yang akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggara Pemerintah Kota Palangka Raya kedepan,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Dijelaskannya, rekomendasi tersebut merupakan masukan yang konstruktif dan diharapkan dapat menjadi perbaikan dalam perumusan kebijakan, guna meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan di tahun selanjutnya dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan.
Baca juga : Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
“Rekomendasi ini kami harapkan segera ditindaklanjuti untuk menjaga harmonisasi, sinkronisasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Kemudian, keputusan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, sebagai tanda sahnya keputusan DPRD Kota Palangka Raya tersebut.[Red]
Discussion about this post