Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengambilan langkah konkret Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menghilangkan stigma Kampung Puntun, di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari sangat ditunggu.
“Berdasarkan informasi, Pemko Palangka Raya telah mewacanakan untuk membuat Kampung Puntun menjadi kampung wisata. Tentu kami sangat menyambut baik dengan adanya wacana ini dan harus segera dilaksanakan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Perubahan tersebut menurutnya akan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, akan tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Akan Segera Tetapkan APBD Murni TA 2025
Ia menerangkan, dalam membenahi Kampung Puntun, Pemko tidak bisa hanya melakukan perubahan pada tampilan fisiknya saja, akan tetapi juga menyangkut pola hidup, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
“Ketika tingkat kesejahteraan meningkat, maka masyarakat tentunya tidak akan tergiur pada bisnis haram tersebut. Selama ini kan masyarakat ingin mencari jalan cepat untuk bisa mendapatkan uang,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tingginya tingkat pengangguran di daerah tersebut, dan dianggap menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.
“Dengan dijadikan kampung wisata, jadi masyarakat di sana bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Untuk itu perlu adanya rancangan yang baik dalam mewujudkannya,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Seruyan Dorong Pendirian Laboratorium Lingkungan Hidup
Ia mengharapkan, tidak hanya fokus pada pengembangan infrastruktur, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada pelatihan keterampilan, akses pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan.
“Pemko Palangka Raya dan masyarakat pun diimbau untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari stigma negatif,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post