Kalteng Today – Palangka Raya, – Upaya penertiban lapak pedagang yang berada di area jalur hijau kawasan Pasar Patanak oleh Pemkab Pulang Pisau mendapat dukungan anggota DPRD, Tandean Indra Bela. Menurut politisi Partai Golkar ini, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum tentang ketertiban umum, khususnya keberadaan pedagang.
“Kita mendukung langkah Pemkab menertibkan bangunan lapak yang mengganggu ketertiban umum. Khususnya yang berdiri di bahu jalan dan jalur hijau. Untuk pedagang yang ingin berusaha, tentu Pemkab sudah menyediakan tempat dan sebaiknya manfaatkan fasilitas tersebut,” kata Tandean, Rabu (25/11)
Politisi Partai Golkar mengungkapkan, harusnya pedagang bisa memahami upaya pemerintah. Penertiban itu dilakukan bukan berarti pemerintah menghalangi masyarakat untuk berusaha. Meski begitu, dirinya juga meminta kepada aparat satpol PP agar selalu mengutamakan mediasi sehingga pedagang bisa segera pindah dan beraktivitas kembali.
Baca Juga : Wakil Rakyat Ini Ajak Semua Pihak Lawan Narkoba
Di sisi lain, Pemkab juga diharapkan untuk bisa membenahi bangunan pasar harian yang ada demi kenyamanan pembeli dan penjual.
“Jika memang pedagang tak mau menempati bangunan pasar yang sudah dibangun itu maka apa masalahnya. Pedagang harus menyampaikan agar pemerintah tahu dan bisa dicari solusi bersama. Kita tentu mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keindahan kota dan sebaliknya juga berharap keberadaan pedagang ikut berperan dalam memutar roda ekonomi daerah,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post