Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memuji sikap pemerintah yang melakukan pengetatan persyaratan calon penumpang pesawat yang ingin berpergian keluar daerah Kalteng yakni harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
“Saya dengan alasan sangat terpaksa, atas kepentingan yang sangat mendesak pada hari ini harus berangkat ke Jakarta. Selain itu, mengingat maskapai penerbangan saat ini yang tersedia hanya ada 1 yakni Garuda, itu pun hanya ada pada hari Selasa dan Kamis saja,” kata Hj. Faridawaty Darland Atjeh melalui pesan dari aplikasi WA kepada awak media, Kamis (11/6).
Dirinya menjelaskan, namun demikian, menurutnya ada cukup banyak syarat bagi para calon penumpang, selain itu juga sangat ketat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Partai NasDem Kalteng ini menyampaikan, sesulit apapun itu syaratnya, atas aturan tersebut wajib untuk dipatuhi. Karena semua yang diwajibkan tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, seperti menahan laju penyebaran Virus Corona, sekaligus pula memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.
Adapun langkah-langkah yang harus dipenuhi yakni, pada tahap awal dirinya beserta siapapun itu calon penumpang, harus membuat surat pernyataan di atas materai, yang menerangkan bahwa dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Virus Korona.
Kemudian, didukung pula adanya surat keterangan dari rumah sakit setempat, terkait hasil Rapid Tes dalam waktu 3 hari terakhir dan hasil uji swan untuk maksimal 7 hari dan yang tidak kalah penting ialah surat pendukung lainnya, seperti surat undangan dari daerah yang dituju, ujarnya.
Baca Juga: Kampung Percontohan Antisipasi Covid-19 Jalan Menteng 12 Di Puji Kapolda Kalteng
Selanjutnya kata Srikandi Partai NasDem ini , harus adanya surat keterangan tugas dari instansi yang ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II setempat, surat tugas dari instansi/perusahaan/partai politik/institusi dan lembaga terkait. Dan kemudian, mengurus surat keterangan dari kelurahan asal, seperti Palangka Raya. Surat keterangan dan surat jaminan dari Kelurahan tujuan (sebagai penjamin kita di DKI Jakarta).
Itulah menurutnya penjelasan terkait syarat-syarat, untuk mengajukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI, serta tidak lupa juga foto diri yang diperlukan untuk persyaratan tersebut.
“Tanpa adanya hasil Rapid Tes atau swab, maka maskapai Garuda tidak akan mau mengeluarkan tiket, dan setelah membeli tiket dan sudah dapat nomor penerbangan, maka selanjutnya calon penumpang wajib mendaftarkan diri ke Quaranteen Center Kemenkes RI, untuk mendapatkan Barcode diperbolehkan untuk ke DKI Jakarta,” ungkapnya.
Dijelaskannya,selain akan menerima barcode dari Kemenkes RI, serta mendapatkan nomor register. Setelah itu semuanya lengkap, maka ada satu hal lagi, ialah surat yang harus kita tandatangani, yaitu formulir dari garuda, yang mana tanpa mengisi itu kita tidak bisa naik pesawatnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post