kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Yakni penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota atas APBD Tahun 2021, penarikan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan penyampaian satu Raperda inisiatif DPRD di luar program legislatif tahun 2022.
Rapat paripurna yang digelar perdana secara tatap muka usai pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri Wali Kota, Fairid Naparin serta seluruh pimpinan SOPD dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Basirun mengatakan, beberapa waktu lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota dan menyepakati penarikan Raperda Inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota tahun 2022, dengan berdasarkan hasil Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Adapun berita yang ditarik ialah Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Penarikan raperda tersebut, terjadi akibat beberapa faktor. Pertama, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SOPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Oleh Karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah,” katanya, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskannya, sebelum diparipurnakan, Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD.
Baca Juga :Bamus DPRD Kota Palangka Raya Bahas Agenda Jangka Pendek
Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, lanjut Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, maka tidak akan terjadi konflik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.
“Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 saja,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post