Kalteng Today – Kuala Kurun, – Saat ini, pengelolaan taman hutan raya (Tahura) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sangatlah baik, dengan seringnya kunjungan dari wakil rakyat dari luar daerah. Menyingkapi itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat menilai bahwa perlu di transfer ilmu ke luar, dalam mempelajari sistem tata kelolanya tahura tersebut.
“Suatu kehormatan juga buat kita, sebab pengelolaan Tahura yang dimiliki Kabupaten Gumas saat ini sangat lah baik juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang juga sebagai bagian dari program dari Pemkab, salah satunya smart tourism, maka ada minat dalam mereka sehingga dipelajari bagaimana tata kelola yang baik itu yang perlu di transfer,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin (8/2/2021).
Selain itu pengembangan tahura, dijelaskan politisi dari partai Golkar ini menyebut, apa yang diprogramkan DLHKP Kabupaten Gumas ini, seperti penambahan alat kendaraan atau ATV. Hal itu rangka peningkatan pengelolaan serta menambah minat pengunjung ke taman yang ada di wilayah Kurun seberang ini.
“Yang kita ketahui juga kalau kita jalan kaki menuju tempat wisata yang ada di spot-spot di wilayah Tahura yang uniknya perlu adanya kendaraan untuk menunjang pengelolaan sekaligus menarik minat masyarakat dalam berwisata di tempat kita ini,” terang dia.
Sementara itu, Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah, menjelaskan untuk pengadaan alat penunjang seperti penambahan alat bagi pengunjung di Tahura. Sehingga sistem pengelolaannya tidak seperti milik swasta. Maka bisa dijangkau masyarakat dalam berkunjung di taman wisata tersebut.
Baca Juga: Jembatan Sei Kahat Masuk Tahapan Proses Lelang
“Saat ini sedang kita pikirkan cara pengelolaan serta harga atau sistem penyewaannya, sebab ATV itu disediakan oleh pemerintah kita juga tidak memungut terlalu mahal dibandingkan punya swasta. Kita optimis ini bisa mendongkrak pendapatan kita kedepannya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post