Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak dilaksanakannya Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat di Kota Palangka Raya untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan sejauh ini dinilai efektif dan sangat baik.
Menurutnya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Satgas Covid 19 ini adalah sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya.
“Sejauh ini pelaksanan Operasi Satgas Yustisi sudah cukup baik dan sangat efektif dalam upaya pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, meski ada beberapa masyarakat yang masih melanggar namun jumlahnya sudah mulai berkurang,” kata Nenie,(30/9/2020).
Menurut Nenie yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Palangka Raya itu, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan juga sudah sangat bagus untuk memberikan efek jera agar selalu taat akan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini.
“Kami terus mendukung kebijakan pemberian sanksi oleh Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terhadap oknum masyarakat yang terjaring saat operasi yustisi tersebut dengan memberikan pilihan sanksi denda atau kerja sosial agar kedepannya selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas” terangnya.
Baca Juga :Â DPRD Minta Pemda Kotim Siapkan KUA dan PPAS Segera Dibahas
Sebagaimana diketahui isi dari peraturan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 ini diberikan sanksi pada warga tidak menggunakan masker berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Sementara itu sanksi bagi setiap pemilik / pengelola tempat usaha yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap ketentuan Protokol Kesehata diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin yang dapat digunakan, pencabutan rekomendasi, penutupan atau pembubaran kegiatan dan administrasi administrasi sebesar Rp 5 Juta Rupiah. [Red[














Discussion about this post