Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi mengingatkan agar setiap investor untuk menghormati adat setempat. Pasalnya, masyarakat setempat masih menjunjung tinggi norma hukum adat. Pasalnya, hukum adat itu sudah menjadi tradisi adat budaya setempat.
Politisi PDIP ini mengatakan, hukum adat merupakan aturan yang turun-temurun sejak jaman nenek moyang yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat .
Baca Juga : IOH Umumkan Stock Split 1:4, Perluas Partisipasi Investor dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Pentingnya investor menghormati adat masyarakat setempat guna meminimalisir terjadinya konflik sosial yang tidak pernah menemukan jalan keluarnya.
“Oleh karena itu, investor diharuskan mendahulukan kepentingan adat dan budaya setempat di atas kepentingan pribadi,” jelasnya, Senin (1/7/2024).
Dirinya juga berharap agar investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya jangan ada lagi permasalahan yang menyangkut sengketa lahan yang berhubungan dengan Hukum Adat, ketika ada permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Baca Juga : DPRD Seruyan Ingatkan Investor untuk Disiplin Bayar Pajak
Selain itu, segala permasalahan konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan, namun kedua belah pihak melupakan asas musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut ,
sehingga segala permasalahan yang terjadi tidak pernah ada penyelesaian di antara kedua belah pihak, yakni investor dengan masyarakat.
“Untuk itu jika ada masalah, kedua belah pihak diharapkan saling menghormati, jangan mempertahankan ego masing-masing,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post