Kalteng Today – Puruk Cahu, – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Olivia Owiswanti dukung kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mura yang memberlakukan pengetatan pembatasan aktivitas di Kecamatan yang masih berstatus zona merah, karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut masih terbilang tinggi untuk kasus terkonfirmasi positif.
Ada 4 kecamatan yang diberlakukan pembatasan tersebut, yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang, Tanah Siang Selatan, dan Laung Tuhup.
“Pada intinya kami sebagai Wakil Rakyat yang duduk di kursi Legislatif terus menghimbau agar masyarakat terus patuh terhadap protokol kesehatan baik itu sebelum adanya vaksinasi maupun setelah vaksinasi karena protokol kesehatan sudah seharusnya menjadi kebiasaan kita setiap hari,” ungkap politisi perempuan dari Partai Golkar ini, Sabtu (13/3/2021).
Perlu diketahui, bahwa pembatasan yang dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 Mura tersebut di antaranya aktivitas di rumah ibadah sementara ditiadakan termasuk kegiatan ibadah bersama di rumah yang mengumpulkan orang banyak. Itu juga juga diperketat izin dan pengawasannya.
Baca Juga :Â DPRD Mura Tinjau Rencana Pembangunan Masjid
Rapat ataupun pertemuan baik organsiasi, swasta, termasuk pemerintah sementara ditiadakan atau tidak akan diberikan izin. Untuk pemerintahan kembali diberlakukan work from home atau bekerja dari rumah dengan menerapkan sistem shift.
“Kami berharap agar warga dan masyarakat yang berada di 4 Kecamatan tersebut dapat memahami kondisi dan kebijakan dari Pemerintah Daerah ( Pemda) Mura melalui Satgas penanganan Covid-19 ini guna menekan dan menghentikan penularan kasus Covid-19 semakin banyak,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post