kaltengtoday.com, – Puruk Cahu – Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni mengatakan kebijakan itu diambil Pemerintah sebagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tentu harus mendapat dukungan seluruh pihak dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas.
“Meski kebijakan PPKM level 3 tidak jadi diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, kami tetap menghimbau agar masyarakat untuk tetap menaati prokes serta kebijakan dan himbauan pemerintah.” ucap Politisi NasDem ini, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga : Sambut Nataru, Disperindagkop UMK Pulpis Gelar Pasar Murah
Terlebih lagi bagi seluruh pegawai ASN agar dapat memberikan contoh tidak bepergian keluar kota selama libur nataru. Penerapan kebijakan itu juga salah satu langkah pemerintah untuk mengajak masyarakat lainnya mematuhi imbauan yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca juga : Jelang Nataru, Polsek Danau Sembuluh Patroli Yustisi dan Prokes Ke Warga
“Dalam pemberlakuan PPKM saat libur nataru, pegawai ASN juga tidak diperbolehkan untuk cuti dan keluar kota. Seperti yang disampaikan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu informasinya. Tentu langkah Pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk mematuhi imbauan yang ada,” tutup Tuti Marheni.[Red]
Discussion about this post