kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita meminta agar Tempat Pemakaman Umum (TPU), harus memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman.
Dengan begitu, dirinya meyakini dapat mempermudah masyarakat yang ingin berziarah ke makam-malam keluarganya.
“Karena itu, tata ruang dan kerapian pemakaman yang ada di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya ini, mesti diperhatikan oleh pihak pengelola,” katanya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca Juga : TPU Km. 12 Masih Cukup Untuk Tampung Jenazah Pasien Covid-19
Dirinya mencontohkan, TPU di Jalan Tjilik Riwut kilometer 12 Kota Palangka Raya, terlihat lebih tertata dan dikelola rapi oleh pihak pengelolanya.
“Saya rasa TPU di kilometer 12 Palangka Raya bisa menjadi percontohan. Terutama terkait penataan dan pengelolaan pemakaman,” ucapnya.
Saat ini, lanjut srikandi Partai Perindo Palangka Raya ini mengatakan, Kota Palangka Raya tengah menyusun raperda terkait pemakaman atau penataan TPU, sebagai acuan bagi para pengelola untuk memperhatikan regulasi perizinan dan penyediaan tempat pemakaman, baik TPU milik pemerintah maupun TPU swadaya masyarakat.
Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Petugas Pemakaman di TPU Km 12 Telah Dilimpahkan
Dalam regulasi itu, juga diatur terkait lokasi pemakaman, jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat. Mengingat wilayah Kota Palangka Raya masih luas, jadi sangat memungkinkan kompleks pemakaman dibuat tempat dan area khusus, dengan catatan harus rapi.
“Di samping tertata rapi dan dikelola dengan baik, TPU harus memperhatikan kapasitas serta mengutamakan tata ruang. Karena itu penyediaan TPU harus melalui perencanaan yang baik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post