kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2022, Kota Palangka Raya masih diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada pada level dua.
Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi meminta agar tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, untuk tetap sigap mengendalikan dan menjaga kasus covid-19 di Kota Cantik.
Baca Juga : Â Katingan Masih Berada Pada PPKM Level Tiga
Terlebih saat ini, kasus covid-19 Kota Palangka Raya, terus menerus melandai. Sehingga besar harapannya kasus covid 19 di Kota Cantik bisa terus menerus melandai hingga menuju PPKM level satu.
“Saya rasa sudah cukup terkendali kasus covid-19 di Kota Palangka Raya, namun adanya kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan PPKM, harus kita ikuti dan kita terapkan,” katanya, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut legislator asal partai Golkar ini mengungkapkan, adanya penerapan PPKM level dua di Kota Cantik ini merupakan sebagai tanda bahwa masih mungkin terdapat kasus covid-19 di Kota Palangka Raya.
Untuk itu, baik Satgas Covid-19 maupun pihak RSUD daerah harus siap siaga dalam hal melakukan kegiatan penanganan, deteksi dini hingga upaya pencegahan sebaran covid-19 agar tidak kembali masif.
Baca Juga : Â Cegah Covid-19, Sat Binmas Polres Seruyan Minta Siswa Gunakan Masker
“Mari bantu pemerintah Kota Palangka Raya dalam mencegah sebaran covid-19 dengan menerapkan Prokes secara ketat, dan bagi yang tertular bisa melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post