Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dengan adanya angkutan truk perusahan batu bara yang beroperasi dan melintasinya di ruas Jalan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
DPRD Kabupaten Gunung Mas memanggil pihak perusahaan pertambangan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Gumas.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang mengatakan dalam RDP tersebut, bahwa terkait izin operasi tidak berdasarkan analisis dampak lingkungan atau Amdal dan itu bisa berimbas pada pencabutan izin, bahkan kalau dipaksakan akan dipidana.
“Kalau perusahan yang beroperasi tidak berdasarkan AMDAL-nya akan dicabut, dan kalau dipaksakan pidana kalau tidak salah. Karena perusahaan ini bekerja tidak sesuai dengan perizinan yang ada, izin lewat air tapi lewat darat, padahal katanya rencana mau perubahan AMDAL, tapi kita menunggu perubahannya seperti apa,” ucap Evandi, Senin (31/5).
Sedangkan kata dia, alangkah eloknya kalau diubah dulu AMDAL baru bisa beroperasi melalui darat. Bahkan lanjut dia, pihaknya tidak anti investasi. Apabila hadirnya tiga perusahan ini tidak adanya untuk pendapatan asli daerah (PAD), otomatis angkutan tersebut tidak akan diizinkan melintasi.
“Sesuai dengan pernyataan dari Kepala DLHKP, bahwa dengan aktivitas batu bara ini melintasi jalur tahura itu maka kunjungan masyarakat jadi berkurang, karena kita tau tempat itu salah satu objek wisata andalan jadi itu,” terangnya.’
Tambah Evandi menyebut, kalau hanya memperbaiki jalan menurunya tidak akan menyelesaikan, namun apa yang akan menjadi sumber PAD bagi daerah, bahkan nantinya tidak ada. Secara tegas dia mengutarakan untuk bekerja sesuai daripada perizinan sesuai AMDAL yang lewat sungai.
“Kalau tidak pemasukan untuk Pemda Gumas, secara tegas pihak perusahaan ini sesuai seperti AMDAL yang lewat sungai, tidak ada toleransi kalau tidak buat jalan sendiri, kalau dipaksakan menurut pengetahuan yang saya tau, kalau perusahan bekerja tidak sesuai AMDAL maka perizinannya bisa dicabut, dan kalau tidak salah itu bisa diproses oleh pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Terpisah, saat RDP itu Humas PT TAM Antony mengatakan pihaknya dalam waktu segera melakukan perbaikan di Jalan Tahura tersebut. Serta terkait dengan izin AMDAL, juga sudah mengantongi akan tetapi saat ini on progress atau dalam proses.
“Mungkin AMDAL kita ini melalui sungai namun beberapa kali kita melakukan ujicoba, dan mengalami hambatan yang cukup besar mungkin butuh perhatian dari pemerintah juga bahwa tidak gampang bagi kami melewati sungai, perlu kerja keras supaya kegiatan usaha benar-benar ada di jalur yang benarnya,” akuinya.
Baca juga : Anggota DPRD Gumas Nilai , Letak SPBU Mini BUMDes Tidak Strategis
Akan tetapi, jelasnya, hanya sekarang ini yang dilakukan, beberapa uji coba yang dilakukan tersebut selalu terkendala di sungai, sehingga begitu banyak hambatan.
“Hambatan saat ujicoba yang kita lakukan di sungai itu terkendala terutama di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” demikian dia.[Red]














Discussion about this post