kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mendukung rencana pemerintah kota (Pemko) mensterilkan jalan-jalan utama perkotaan dari pedagang kaki lima (PKL).
Pasalnya hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan.
“Apa yang sudah diatur di Perda, jangan di langgar. Kita dukung pemerintah menertibkan para PKL yang menduduki trotar, namun dalam melakukan penertiban PKL harus dilakukan secara humanis,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Namun, Pemko Palangka Raya diminta agar dapat melakukan imbauan ataupun relokasi kepada para PKL dengan cara yang persuasif atau pendekatan yang ramah, guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Terlebih mengingat situasi dan kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19, yang berdampak pada penghasilan masyarakat tidak semudah dan senormal seperti hari biasanya sebelum virus tersebut melanda.
“Jika direlokasi, sampaikan secara utuh kepada para pedagang agar mereka mengetahui dimana fasilitas didapat. Apabila dikenakan biaya sewa, tentunya masih harus dalam batas kewajaran,” ucapnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Di samping itu, penegakan Perda ketertiban umum tetap harus ditegakkan sesuai aturan. Sebab trotoar diperuntukkan bagi masyarakat pejalan kaki. Bahkan aturan tersebut juga harus ditegakkan secara adil dan masif, agar tidak muncul stigma tebang pilih yang dilakukan oleh penegak Perda.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Artinya tidak diperbolehkan berdagang di atas trotoar mana pun tanpa terkecuali. Demi kesetaraan hukum tanpa ada tebang pilih. Saya rasa, para pedagang pun akan dapat memakluminya, karena apa yang kita lakukan berdasarkan aturan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post