kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta Pemerintah Kota (Pemko) agar dapat lebih memperhatikan lagi izin edar Minuman Keras (Miras).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat adanya masyarakat yang mengkonsumsi Miras.
“Berkaca dari kejadian yang ada, saya mengimbau kepada Pemko melalui instansi teknisnya jangan lalai dalam mengawasi dan melakukan pengecekan izin edar dan penjualan Miras di Kota ini,” katanya, Rabu (12/1/2022).
Selain melakukan pengecekan masa berlaku izin edar dan izin penjualan Miras, dirinya juga meminta Pemko untuk mengecek apakah izin tersebut sesuai dengan produk yang dijualnya.
Dirinya mencontohkan, salah satu pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B saja, namun saat razia ditemukan barang bukti menjual golongan C juga. Maka pelaku usaha tersebut perlu ditindak tegas.
“Razia miras saya lihat sudah mulai jarang, dan kami harap agar Pemko bisa lebih aktif dalam mengagendakan kegiatan-kegiatan razia seperti razia miras, demi pengawasan edar dan penjualan miras yang lebih tertata,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Untuk itu Politikus Partai Golkar ini berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam memeriksa izin miras pelaku usaha, hal tersebut dapat mencegah tindak pidana di Kota Palangka Raya.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Harusnya pemeriksaan ini dilakukan secara berkala, agar seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya ini dapat tertib administrasi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post