kaltengtoday.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Gumas, untuk segera mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait multiyears.
“Tahun ini di Kabupaten Gumas ada multiyears. Hasil pembahasan kemarin, kita dari DPRD menyarankan agar pelaksanaan multiyears tersebut diperdakan,” ucap Evandi, Minggu, (13/1/2020).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), ini menjelaskan, yang dimaksud diperdakan adalah target pengerjaan multiyears dalam satu tahun, supaya kalangan dewan dan pihak lainnya dapat mengawasi pengerjaan dengan baik.
Untuk itu, ia menyarankan Pemkab Gumas dapat segera mengusulkan perda terkait multiyears ke kalangan dewan, dengan demikian proses lelang dapat segera dilakukan dan pengerjaan dapat cepat dilaksanakan.
Misalnya, dalam satu tahun target pekerjaan adalah penurunan bukit atau jalan sudah teraspal berapa kilometer. Jika demikian, maka kalangan dewan dan pihak lainnya akan mudah melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Perda ini saya harap segera ditangani, sehingga pengawasan dan pemantauan mudah,” beber legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Dia menyebut, proyek multiyears memakan anggaran yang sangat besar yang berasal dari APBD Kabupaten Gumas. Dengan demikian, sambung dia, pelaksanaan multiyears harus diawasi dengan sungguh-sungguh.
Ia mengatakan, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan yang telah dianggarkan melalui multiyears hendaknya dilakukan secara maksimal dan sungguh-sunggu, khususnya multiyears yang dilaksanakan di dapil III.
Hal itu mengingat Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu sering dilakukan event berkelas internasional dan Kecamatan Miri Manasa akan menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat kabupaten pada 2022 mendatang.
Apalagi, infrastruktur ruas jalan penghubung antara Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara – Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu telah dianggarkan sebesar Rp45 miliar dimana proses pengerjaannya secara multiyear, dimulai pada tahun 2020 – 2023.
“Untuk ruas jalan Kelurahan Tumbang Miri – Kelurahan Tumbang Napoi, Kecamatan Miri Manasa telah dianggarkan sebesar Rp80 miliar dimana proses pengerjaannya secara multiyear dan dimulai pada tahun 2020 dan diharapkan fungsional pada 2022,” jelas Evandi.
Jek-KT
Discussion about this post