kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi meminta seluruh pelaku usaha agar bisa menaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka.
Dalam SE tersebut, mengatur tentang upaya-upaya awal atau dasar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam melakukan pencegahan sebaran Covid – 19 di PPKM level tiga.
“PPKM level tiga artinya sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya lebih masif dari daerah – daerah lain yang berada di PPKM leve dua, maka dari itu pelaku usaha harus menaati SE Wali Kota,” katanya, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, penerapan atau implementasi SE Wali Kota Palangka Raya ini adalah cukup penting mengingat saat ini kasus sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya semakin naik dari hari ke hari setiap harinya.
Baca Juga : Â DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Maka dari itu masyarakat diminta mengurangi mobilitas nya terutama di tempat-tempat umum, selain itu untuk mencegah adanya kerumunan di tempat-tempat pelaku usaha. Pelaku usaha diminta untuk mengatur jarak antar satu dengan yang lainnya.
“Yuk bisa yuk saya harap para pelaku usaha bisa kooperatif dalam mengimplementasikan surat edaran wali kota Palangka Raya demi memutus mata ranta sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat saling mengingatkan bagi masyarakat lainnya untuk dapat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
“Mari kita mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya kompak dalam menerapkan Prokes dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post