Kalteng Today – Pulang Pisau, – Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Arif Rahman Hakim minta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah kabupaten Pulang Pisau untuk tidak menahan-nahan bahkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Namun, Ia minta dibayarkan tepat waktu sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan THR dari setiap perusahaan kepada karyawannya merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan karena sudah di dasari undangan- undang atau aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“PBS kita ingatkan agar membayar THR tepat waktu, dan jangan sampai menahan-nahan atau tidak membayar, itu melanggar aturan, dan ada sanksi dalam hal tersebut, kami sebagai wakil rakyat tentunya tidak akan tinggal dan akan mengawasi hal ini,” kata wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Pulang Pisau yang meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.
Disisi lain pria yang akrab disapa Hakim ini menegaskan, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan bisa saja dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Karena sudah jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Bahkan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hakim, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga : DPRD Pulpis Minta Optimalkan Kelompok Tambak Ikan
Namun demikian, Hakim juga mendorong agar kepala daerah juga memastikan kepada pihak perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
“Semua ada jalurnya, menyesuaikan peraturan yang ada, tentunya kita juga mengerti dengan kondisi investasi semua sektor juga terdampak covid-19 namun perlu saya garis bawahi, untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang harus membayar full, jangan sampai ada alasan yang dapat merugikan karyawan atau buruhnya,” pungkasnya. [BS-KT]














Discussion about this post