Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dengan masyarakat di wilayah setempat, agar mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai hari Kamis (1/8/2024) lalu, dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-79 di tahun 2024.
“Kita harapkan dengan masyarakat agar bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni di sepanjang bulan Agustus 2024 ini dan itu juga merupakan sebagai memperingati jasa para pahlawan kita yang telah gugur,” ucap Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga : Sigit Widodo Apresiasi Aksi Pembagian Bendera Merah Putih Oleh Pemko Palangka Raya
Menurut dia, jasa para pahlawan yang telah gugur untuk mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan ini wajib, dihormati. Karena merekalah negara ini bisa sampai sekarang ini yang aman dan damai tanpa kekuasaan para penjajah lagi.
Oleh karena itu, sambungnya, kegiatan pengibaran ini dilakukan sebagai bentuk wujud partisipasi sebagai warga yang cinta tanah air, maka dengan mengibarkan bendera merah putih secara tidak langsung telah memberikan penghormatan tertinggi untuk para pahlawan dan pejuang yang rela berkorban nyawa.
Baca Juga : Pj Bupati Barsel Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
“Dengan begitu kita menumbuhkan rasa cinta tanah air walaupun di masa sekarang ini sulit, namun karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya,” terang dia.
Untuk diketahui, katanya, pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia juga tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama. [Red]
Discussion about this post