Kalteng Today – Kapuas, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kapuas mendukung Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46 tahun 2020 tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dan mengajarkan masyarakat untuk disiplin menghadapi tatanan hidup baru.
“Masyarakat harus disiplin menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan tetap jaga jarak, kalau tidak mau dikenakan sanksi,”ucap anggota Dewan Kapuas Sri Umi,Jumat(2/10/2020)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan, kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Kapuas no 46 tahun 2020 tentang penegakan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,menjadikan kedisiplinan untuk menuju tatanan hidup baru.
“Demi kebaikan bersama, peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dengan disiplin,”ungkapnya
Dia berharap,dengan adanya sanksi kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat lebih menyadari betapa penting kebiasaan baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan pada hal budaya seperti ini sudah diterapkan misalnya cuci tangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkokoh persatuan
Apa lagi sebagai umat muslim juga diajarkan bahwa kebersihan sebagian dari pada iman.Kebiasaan seperti bersalaman,jaga jarak menggunakan masker harus dibiasakan.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju new normal,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post