kaltengtoday.com – Seruyan. Hingga saat ini masih banyak kendaraan operasional kendaraan milik perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Seruyan, namun masih mempergunakan plat nomor kendaraan luar daerah Seruyan. Untuk itu dewan minta kendaraan operasional perusahaan harus gunakan plat Seruyan.
“Otomatis kalau sudah begini, pajak kendaraan perusahaan yang seharusnya masuk menjadi pendapatan asli daerah kita, justru masuk ke kabupaten lain. Sementara aktivitas hilir mudik kendaraan operasional perusahaan beraktivitas di wilayah Seruyan,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu (1/4/2020).
Dia melanjutkan, jika memang beroperasi di Seruyan, diharap perusahaan untuk bisa memutasikan kendaraannya dengan menggunakan plat Seruyan (KH P). Sehingga memberikan timbal balik kepada pemerintah daerah untuk menambah PAD yang digunakan untuk pembangunan.
“Itu merupakan kewajiban perusahaan untuk bisa menaatinya,” kata dia.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menekankan agar kepada seluruh perusahaan besar swasta di daerah Seruyan harus bisa memenuhi kewajibannya terkait pembayaran pajak dari perusahaan.
“Jangan ada perusahaan di Seruyan yang tidak taat pajak. Karena ini merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan di daerah,” pintanya.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan daerah yang berawal dari perolehan sektor pajak.
“Bagi perusahaan yang tidak taat membayar pajaknya, terutama pajak alat berat, saya sarankan agar instansi terkait menyarankan bisa melakukan upaya jemput bola untuk memaksimalkan perolehan pajak dari pihak perusahaan di Seruyan,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post