Kalteng Today – Puruk Cahu – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) , H. Epi Siswanto meminta kepada inspektorat untuk rutin melakukan pengawasan kinerja aparatur pemerintah.
“Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008, dimana Inspektorat diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” kata politikus PAN ini, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga : Dewan Ingatkan Masyarakat Harus Lebih Disiplin Prokes Mengantisipasi Varian Baru Covid-19
Ia mengatakan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tentunya harus disesuaikan dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran, penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,” ujarnya lagi.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II itu, dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing OPD akan diketahui, sejauh mana penggunaan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA. [Red]
Discussion about this post