Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Belakangan ini, sering terjadinya kejahatan terhadap anak dibawah umur atau predator anak, terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada bulan ini. Menyingkapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengutuk keras pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur berusia 7- 9 tahun ini.
“Apa yang dilakukan oknum ini sangatlah tidak manusiawi, sebab secara mental anak mengalami trauma yang mendalam, apalagi psikisnya serta masa depan anak terenggut akibat perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Jumat (27/9/2024) siang.
Baca Juga : Karyawan Perusahaan Terancam 15 Tahun, Penjara, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Politisi dari PDIP yang peduli terhadap sesama ini mengharapkan, bagi pelaku ini harus diberikan hukuman yang setimpal. Karena kata dia, masa depan anak sudah terenggut. Maka perlu tindakan hukum yang maksimal kepada mereka seperti halnya predator anak.
“Kita berharap berikan kepada mereka predator anak ini, harus diberikan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP Nur Rahim kejadian itu terungkap saat anak, merasa risih dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke teman dan orang tuanya. Dimana Orang tua dari anak pun langsung melaporkan ke petugas di sana lalu.
“Pelakunya tidak lain ialah tetangga dan paman korban saja ini yang harus menjadi perhatian oleh para orang tua agar selalu menjaga anak supaya tidak terjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Kabupaten Katingan Jadi Korban Rudapaksa
Sedangkan pelaku, lanjut dia, saat ini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan untuk dilakukan pengembangan lebih, lanjut. Sedangkan korban telah ditangani oleh psikiater.
“Untuk pelaku ini akan kita kenakan, pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post