Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kota Palangka Raya pada Selasa (17/11) sore lalu, mendapat kunjungan kerja dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. Kedatangan pihak KPK ini adalah melakukan kegiatan sosialisasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan DPRD Palangka Raya.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Johny Arianto Satria Putra menuturkan, kedatangan perwakilan KPK ini tentu mendapat apresiasi dari anggota legislatif. Bahkan hampir semua anggota dewan menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan sosialisasi yang diberikan.
“Teman-teman cukup merespons dan antusias menyambut kedatangan KPK. Semuanya mau belajar dan membekali diri tentang bahaya korupsi,” ungkap Jhony.
Kegiatan sosialisasi yang dibalut dengan audiensi dan koordinasi dari KPK tersebut, jelas Jhony akan sangat penting. Terutama untuk pencegahan tindak korupsi. Terlebih pihak KPK itu sendiri dengan sangat lugas memberikan sosialisasi. Terutama berkenaan dengan kegiatan yang ilegal dan yang termasuk tindak korupsi kepada pihaknya.
Selain itu, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 terutama pada pasal 6 tentang komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi, maka KPK mempunyai tugas sebagai koordinasi, supervisi dan pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi program ini, sebab anggota legislatif selaku penyelenggara negara jangan sampai salah jalan yang bertentangan dengan hukum,” tukasnya.
Tak kalah penting tambah Jhony, maka kegiatan sosialisasi yang diberikan pihak KPK tersebut, muaranya adalah agar para anggota legislatif mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan tupoksinya. [Red]
Discussion about this post