Kalteng Today – Kapuas, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait mekanisme penerapan Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2021 tentang standar satuan harga regional.
Anggota Dewan Algrin Gasan menyampaikan,terkait mekanisme penerapan Perpres nomor 33 Tahun 2021 terkait standar satuan harga regional untuk perjalanan dinas dan penginapan dan uang rumsum maka pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Kota Banjarmasin Kalsel sebagai acuan untuk nantinya menjadi pegangan kemudian dibahas dengan Pemkab Kapuas untuk diatur dalam Peraturan Bupati.
“Kita ke DPRD Kota Banjarmasin terkait penerapan mekanisme Perpres no 33 tahun 2021,yang nanti akan di bahas dengan Pemkab Kapuas yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kapuas,”ucap Algrin Gasan,Kamis(4/3/2021).
Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan,terkait mekanisme penyusunan Peraturan Bupati pada Implementasi Perpres 33 tentang pedoman satuan kerja tahun 2021,bahwa di beberapa wilayah di Kabupaten yang ada di kalsel dalam hal ini Kabupaten Banjar untuk mekanisme penyusunan Peraturan Bupati ( Perbub) wajib di koordinasikan dengan DPRD.
“Pemkab Kapuas wajib melakukan koordinasi dengan DPRD terkait mekanisme penerapan Perpres 33 dalam Peraturan Bupati Kapuas,Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap pedoman satuan kerja perangkat daerah dan DPRD,”ungkapnya.
Baca Juga :Â DPRD Kapuas Bersama TAPD Lakukan Penerapan Perpres Nomor 33 dan Peraturan Kepala Daerah
Politisi Partai Berlambang Pohon beringin itu, menjelaskan,implementasi Perpres 33 tahun 2021 di koordinasikan dengan DPRD untuk kegiatan Konsultasi kordinasi komisi II ke DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin Kalsel terkait mekanisme penyusunan Peraturan Bupati tentang implementasi Perpres 33 tahun 2021 tentang pedoman satuan kerja tahun 2021.
Memang lanjut Dia, di beberapa wilayah Lab di kalsel dalam hal ini Kab Banjar untuk mekanisme penyusunan Peraturan Bupati ( Perbub) wajib di koordinasikan dengan DPRD.Kalau di kabupaten Banjar menerapkan satuan Penginapan(Hotel), berdasarkan satuan Maksimal yang ada pada Perpres 33.Sedangkan satuan perjalanan dinas di sesuaikan dg kearifan lokal setempat berdasarkan topografi/ geografi.
“Jauh dekat dan tingkat kesulitan medan yang di tempuh serta di sesuaikan dengan jalur sungai yang tidak bisa di lewati dengan jalur darat,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post