kaltengtoday.com – Terkait adanya Surat dari Bawaslu Kalteng yang meminta Gubernur Kalteng yakni perihal untuk tidak melakukan penggantian atau mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, DPRD Kalteng meminta kepala daerah untuk mematuhi aturan itu.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kalteng H Muhajirin kepada Kaltengtoday, Selasa, 7/1/2020 di Palangka Raya.
Menurut Muhajirin yang juga anggota Partai Demokrat mengatakan kewenangan kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian jabatan tentu berdasarkan pertimbangan serta adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga semua ada aturan yang secara khususnya mengaturnya.
“Untuk rolling atau pergantian pejabat itu harus sesuai aturan, serta melalui konsultasi terlebih dahulu. Intinya tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang prinsip,” ucap dia.
Selain itu kata Muhajirin, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kalteng yang menyurati Gubernur Kalteng agar jangan melakukan penggantian pejabat dan mutasi setelah tanggal 8 Januari 2020 dinilai sudah tepat.
Dan menurutnya, setiap peraturan tentu mempunyai konsekuensi masing-masing, namun dia juga menegaskan bahwa surat dari Bawaslu tersebut hendaknya menjadi acuan bagi kepala daerah khususnya wilayah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 mendatang.
“Kita dari Dewan hanya memantau, untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah. Biasanya nanti juga akan ada pengawasan juga dari komisi terkait di DPRD,” ucap Mantan Bupati Kapuas tersebut.
Apri-KT














Discussion about this post