kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beraktivitas dan berinvestasi di Cantik untuk dapat memberikan perlindungan bagi para pekerjanya.
Perlindungan yang dimaksud, mulai dari peralatan perlindungan kerja kepada pekerja, khususnya pekerja lapangan hingga perlindungan asuransi seperti BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
Baca Juga :Perusahaan Diwajibkan Daftarkan Pekerja di BPJS
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangatlah penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya,” katanya, Jum’at (10/3/2023).
Dijelaskannya, bagaimanapun juga tenaga kerja merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja.
Bahkan, memberikan perlindungan berupa BPJS sudah merupakan kewajiban para perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga :Penegakkan Program Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Komitmen Bersama
“Jangan sampai pekerja – pekerja di Kota Cantik tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post