kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan yang ada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut mengingat saat ini masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi melewati jam batas yang telah diatur, yakni pukul 24.00 WIB.
“Para pelaku usaha diharap bisa memahami aturan tersebut. Ini demi kepentingan dan kebersamaan kita. Bukan untuk individu dan bukan untuk para pelaku usaha saja, melainkan untuk semua,” katanya, Rabu (23/2/2022)
Dijelaskannya, adanya kebijakan tersebut dinilai untuk menekan lonjakan kasus covid-19 yang saat ini tengah terjadi di Kota Palangka Raya.
Untuk itu, para pelaku usaha diminta dapat memahami dan mentaati segala kebijakan yang ada di PPKM Level 3.
“Jangan sampai lonjakan kasus yang saat ini terjadi di Kota Palangka Raya, justru semakin meningkat. Bagaimana pun kita harus dapat mencegah hal itu,” ucapnya.
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Selain itu, lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga meminta seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di manapun dan dimanapun.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Pandemi ini kalau tidak ditangani bersama, akan sulit untuk menanganinya. Untuk itu perlu ada komitmen bersama antar seluruh pihak agar pandemi ini bisa segera berakhir,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post