Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H M Khemal Nasery, mengingatkan kepada perusahaan agar dapat melaksanakan seluruh kewajibannya dalam berinvestasi di Kota Cantik.
Baca juga :Â Program CSR Perusahan Harus Tepat Sasaran
“Kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kota Palangka Raya, salah satunya seperti penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), Katanya, Rabu 31 Mei 2023.
Lebih lanjut legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, perusahaan juga harus terus melengkapi surat-surat perizinan perusahaan, serta harus memastikan jika pajak tetap terbayarkan.
Dengan begitu, perusahaan tersebut ketika beraktivitas atau berkegiatan di Kota Cantik, benar – benar legal, dibuktikan dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Baca juga :Â Jangan Hanya Cari Keuntungan, PBS Harus Bantu Masyarakat Lewat CSR
Selain itu, perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya juga wajib berperan aktif mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Palangka Raya, baik itu kegiatan pembangunan atau kegiatan lingkungan.
“Bahkan kegiatan seperti aksi sosial, juga perlu dukungan dari perusahaan, agar apa, agar masyarakat tahu perusahaan juga peduli dengan kegiatan sosial yang bermanfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post