kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan Dinas Perindustrian dan Derdagangan (Disperindag) setempat, mesti merekomendasikan bagi pelaku usaha harus bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19, apalagi ketika perpanjangan kontrak ruko milik Pemda.
Anggota DPRD Gumas Elvie Esie mengatakan, dengan adanya melampirkan sertifikat vaksin, tersebut yang sebagai bukti dalam perpanjang kontrak ruko milik pemda, sehingga dapat difasilitasi perpanjangan kedepannya.
“Dengan ada bukti sertifikat itu, diwajibkan karena itu sebagai syarat juga, terlebih melindungi diri dan pembeli ketika berbelanja di ruko ini nantinya,” ucap Elvie Esie, saat dikomfirmasi, Minggu (26/12).
Sedangkan kata dia, bagi mereka yang belum melaksanakan vaksinasi covid-19 maka diwajibkan vaksin, sehingga bisa diproses perpanjangan kontrak dalam penyewaaan ruko milik pemda tersebut. Kemudian, para pembeli dapat leluasa dalam membeli karena terbukti ada sertifikat.
“Apabila ada yang belum mereka harus mengikuti vaksin, sehingga dapat diproses perpanjang kontrak,” jelas srikandi dari PDIP ini.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta Pemprov Kalteng Tindak PBS Tidak Sesuai AMDAL
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Luise Eveli menjelaskan, dalam perpanjangan kontrak ruko milik pemda, pihaknya sudah merekomedasikan bagi para penyewa harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 tersebut, sehingga dapat diproses lebih lanjut
Baca Juga : Sektor Kesehatan Gumas Perlu Perhatian Pemprov Kalteng
“Dalam hal ini kami sudah menyisir pasar dan para pelaku usaha yang menyewa ruko maupun blok pasar Pemda, kami wajibkan mereka harus melampirkan sertifikat vaksin pada saat perpanjangan kontrak itu,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post