Kalteng Today – Kapuas, – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka, Rabu, 14 Oktober 2020.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra diikuti sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, dan sejumlah kepala SOPD.
“Sesuai agenda, paripurna penyampaian dan penetapan program pembentukan raperda daftar usulan kumulatif,” kata Evan.
Selanjutnya, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kapuas, Enggan di dalam rapat membacakan penyampaian dan penetapan, yakni terdapat 3 raperda dengan bersifat prioritas.
“Pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” kata Enggan.
Kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Ketiga Raperda tentang APBD Kabupaten Kapuas tahun 2021,” pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post