kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak, guna mendengar masukan serta aspirasi terkait permasalahan legalitas tanah yang saat ini masih dipertanyakan oleh masyarakat setempat, Kamis (20/5/2021).
“Permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam penyelesainya diperlukan sinergi semua pihak,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, pada saat memimpin RDP.
Dalam penyelesaian permasalahan ini, pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai pemangku kebijakan unsur Pemerintah, Badan Pertanahan Negara (BPN) serta pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan pertanahan.
“Penyelesaian permasalahan tanah ini menjadi tanggung jawab dan PR dari pemerintah daerah, masyarakat tidak bisa diombang-ambing seperti ini, masyarakat ini harus dibantu dalam penyelesaian permasalahan tanahnya,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
Selain itu, sambung Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, masyarakat setempat juga meminta kepada jajaran DPRD untuk menggelar RDP kembali bersama Wali Kota. Sehingga permasalahan ini dapat segera selesai.
Baca juga : Masyarakat Kesulitan Urus Sertifikat Tanah dan Realisasi Plasma
“Tentu kita bisa pahami bersama apa yang menjadi permasalahan masyarakat ini. Karena memang yang berkaitan dengan tanah ini kan merupakan hak dari masyarakat untuk bisa mendapatkan kejelasan legalitasnya. Tentu dewan akan berupaya untuk memfasilitasi itu,” pungkasnya.[Red]
Baca juga : DPRD Palangka Raya Segera Bahas Usulan Raperda Pemko
Discussion about this post