kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menggelar konsultasi publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jum’at (3/12/2021).
Tiga raperda tersebut, yakni raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan raperda tentang pemanfaatan limbah rumah tangga.
“Tiga raperda ini merupakan raperda inisiatif dari pihaknya DPRD di tahun 2021,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil konsultasi publik tersebut, pihaknya menerima sejumlah masukan dan saran. Salah satunya pada raperda LKK, publik meminta agar pengurus LKK tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Selain itu ada pula masukan dan pertanyaan dari mahasiswa, terkait raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Misalnya seperti langkah apa untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam penggunaan kantong plastik,” ucapnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Tiga raperda yang disampaikan dalam konsultasi publik tersebut, lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, ditargetkan bisa selesai pada masa sidang 1 tahun 2021/2022, yang berakhir di tanggal 14 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Apresiasi Kesigapan Pemko Dalam Atasi Keluhan Wali Murid
“Semua masukan dan saran akan kami tampung. Bapemperda akan mengakomodir seluruhnya sepanjang sesuai aturan berlaku. Semuanya untuk menyempurnakan raperda,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post