kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kalangan Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariadi mendukung langkah Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran membentuk tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengaudit semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit di Bumi Tambun Bungai.
“Hal ini harus dilakukan, sekaligus menginventarisasi perusahaan mana saja yang sudah melaksanakan kemitraan plasma,” katanya kepada awak media, Jumat (3/6).
Dirinya menjelaskan, pemerintah harus menginventarisasi PBS sawit yang sudah sesuai dengan kewajiban,sekaligus juga mendata yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU maupun belum.
“Eksekutif harus pastikan kapan HGU nya berakhir?. Polemik bahwa kebun plasma di bangun di dalam atau di luar HGU terbantahkan dengan adanya Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria di sebutkan dalam pasal 7 ayat 1 C,” ungkapnya.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Segerakan Tuntaskan Pengesahan Raperda Cagar Budaya
Pihaknya menjelaskan, tanah yang di peroleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang di berikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya.
“Di tambah lagi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM di sebutkan
alokasi 20 persen areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar,” terangnya.
Jadi, pihaknya menambahkan sudah sangat jelas sumber lahan untuk membangun kebun masyarakat sekitar. [Red]
Discussion about this post