Kalteng Today – Kapuas, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi IV menyetujui dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal ini dikatakan Ketua Komisi IV H Ahmad Baihaqi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Senin (5/10).
Menurut Ahmad Baihaqi, dewan sangat mendukung dibentuk UPTD PPA di Kabupaten Kapuas dalam rangka menekan tindak kriminal kekerasan terhadap perempuan dan anak , dimana setiap tahun sering terjadi baik itu kekerasan fisik, seksual serta pelecehan.
“Kita mendukung dibentuk UPTD PPA sehingga dapat memberikan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,”ucap Ketua Komisi IV H Ahmad Baihaqi usai RDP di gedung gabungan komisi.
Dirinya mengatakan , selama ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi tidak ada pendampingan dan perlindungan terkait pemulihan dan mengembalikan rasa trauma bagi korban.
“Kita tidak inginkan di Kabupaten Kapuas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti di daerah lainnya ,”terangnya.
Baca Juga :Â Plt. Gubernur Kalteng Mengikuti Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual
Ia berharap,DP3APPKB,segera menyiapkan segala dokumen penunjang agar pengurusan UPTD PPA segara dibentuk dimana bisa memberikan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),Nomor 2 Tahun 2017.
“Saya berharap segera lengkapi syarat dan dokumen agar proses pembentukan UPTD PPA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 segera dibentuk untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak,”tutupnya. [Djim-KT]














Discussion about this post