Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Yamin Amur memberikan dukungan terhadap penerapan pembayaran denda tilang sistem on line melalui aplikasi Penerimaan Kerugian Negara (PKN-G3) yang digagas Kejaksaan Agung RI.
Dimana, melalui inovasi tersebut, pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang tersebut pada bank dan pos persepsi yang telah ditunjuk oleh pihak Kejaksaan Agung.
” Tentunya inovasi ini dapat mempermudah melalukan pembayaran denda tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan berdampak peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelanggar lalu lintas, ” kata Yamin Amur, Kamis (4/2).
Baca Juga :Â Bersama Kapolres Pulpis, Edy Pratowo Sambut Kunker Wakapolda Kalteng
Yamin mengaku, bahwa dirinya sangat mendukung penerapan inovasi pembayaran denda tilang berbasis on line tersebut. Selain dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar, juga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran denda tilang melalui perbankan atau pos persepsi yang telah ditunjuk oleh pihak Kejaksaan.
” Sekali lagi, sangat mendukung dan memberikan apresiasi penerapan pembayaran denda tilang berbasis on line ini. Melalui pelayanan ini, kedepan pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik lagi, ” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post