kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Terwujudnya sinergitas antara pemerintahan desa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dengan dibuktikan adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejari setempat waktu lalu.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengharapkan dengan terwujud sinergitas antara pemerintah desa dan kejaksaan merupakan tindakan yang baik, rangka pendampingan terkait pengelolaan dana desa di yang difasilitasi oleh DPMD.
Baca Juga : PN Kurun Tandatangani MoU dengan LBH
“Kita sangat mendukung sekali terkait pengelolaan dana desa didampingi oleh pihak Kejari Gumas, sehingga kehadiran dari jaksa agar bisa lebih efektif dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran,” tutur Akerman Sahidar, Minggu (29/1).
Menurut Akerman, kehadiran dari jaksa pengacara negara ini dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan. Lalu dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana tersebut bisa lebih efisien, tepat guna.
Baca Juga : Kejari Teken MoU Berikan Pendampingan Hukum Kepada Pemkab Pulang Pisau
Selain itu, adanya akuntabilitas serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
“Ini juga merupakan atau hal menjadi yang menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan oleh presiden, dan sejalan dengan pemerintah daerah yang ada saat ini dengan tri smart itu,” kata dia. [Red]
Discussion about this post