kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, mendukung penuh terkait adanya kebijakan pemerintah kota (Pemko) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kontrak (TK), untuk menggunakan transportasi taksi bandara pada saat melakukan perjalanan dinas.
Pasalnya, hal tersebut dinilai berdampak baik pada pemulihan ekonomi di sektor pelaku usaha taksi bandara, yang selama ini terdampak akibat pandemi covid-19.
“Maka itu kita harus mendukung kebijakan membantu usaha taksi bandara agar dapat memulihkan kondisi ekonomi pelaku usahanya,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, adanya kebijakan tersebut juga dinilai merupakan wujud Pemko Palangka Raya dalam mencegah adanya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana perjalanan dinas.
“Karena kan dana itu sudah dianggarkan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti ini, tentu akan mencegah adanya tindak korupsi,” ucapnya.
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Untuk itu, Politikus Partai PDI Perjuangan ini berharap, agar seluruh ASN, PTT maupun TK, dapat menjalani kebijakan tersebut dengan baik sehingga para pelaku usaha taksi bandara dapat bangkit dari keterpurukan pandemi covid-19.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Mari kita bersama-sama saling bahu-membahu untuk memulihkan kondisi perekonomian di Kota Cantik. Tanpa adanya bantuan dari seluruh elemen, perekonomian kita akan sulit bangkit,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post