Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sriosako turut mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melarang Perusahaan Besar Swasta (PBS) menggunakan jalan umum.
Politisi Partai Demokrat Kalteng ini mengatakan larangan tersebut berlaku terhadap PBS yang bergerak dibidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
“Kalau yang saya tahu itu, untuk kebijakan tersebut akan berlaku pada 31 Juli mendatang. Karena memang bata Muatan Sumbu Terberat (MST) tonase kita itu kan 8 Ton dan tinggi kendaraan 3,5 meter, lebar 2,1 meter hingga panjang 9 meter,” katanya kepada awak media, Rabu (28/7).
Pihaknya menilai, untuk kebijakan tersebut sudah sangat tepat, sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang ketentuan jalan umum dan jalan khusus.
“Hal inikan agar jalan yang saat ini rusak, yang diduga akibat kendaraan operasional PBS melintas di jalan umum, tetapi dengan muatan melebihi MST tonase jalan kita,” jelasnya.
Sriosako yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil ) I Kalteng ini mengungkapkan kebijakan tersebut juga harus ada pengecualiannya, seperti untuk para petani kebun masyarakat, atau yang berasal dari perkebunan sawit mandiri.
Dirinya menambahkan, apabila hasil perkebunan milik warga biasanya tidaklah melebihi kapasitas yang telah ditentukan tersebut, dan apa bila tidak segera diolah, maka akan mengalami kebusukan, jika tidak diolah menjadi bahan setengah jadi.
“Jangan sampai kebijakan tersebut juga merugikan masyarakat, terkhusus para petani sawit mandiri, mengingat buah sawit tidak bisa disimpan terlalu lama,” tuturnya.
Baca juga : Dewan Dorong PBS Bangun Jalan Khusus
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan agar eksekutif mampu merumuskan pengecualian tersebut, sehingga setiap kebijakan yang keluar dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah.
“Sehingga kita harapkan setiap perkebunan milik masyarakat dan dikelola secara mandiri, tidaklah mengalami kerugian, terutama dari sektor operasionalnya,” demikian Sriosako. [Mulia Gumi]
Discussion about this post