kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Politisi Muda Partai Nasdem Ini menerangkan, dalam Perda tersebut nantinya harus memperhatikan subjek dan objek, baik seperti masyarakat yang bagaimana yang dirasa patut mendapat bantuan.
“Selanjutnya, kita juga harus memikirkan sumber dana untuk pembayaran pengacara, apakah dengan hibahkah atau penunjukan. Akan tetapi, kita juga bisa bekerjasama dengan Kemenkum HAM,” katanya kepada awak media, Sabtu (19/2).
baca juga :Â DPRD Kalteng Minta Pemerintah Telusuri Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Hal terakhir, menurutnya yang perlu diperhatikan yakni penunjukan pengacara atau lembaga bantuan hukum harus ada. Sebab, ketiga peran tersebut dirasa harus tercantum.
Mengingat Perda tersebut belum terealisasi di Kalteng, pihaknya berencana untuk kembali mempelajarinya didaerah ataupun provinsi lain yang telah memilikinya.
“Perda ini sudah ada di daerah seperti Jawa Timur, maka kita rasa perlu untuk melakukan kunjungan untuk mempelajarinya,” ungkapnya.
baca juga :Â Komisi II DPRD Kalteng Kunjungi Balai Pembibitan Ikan Air Tawar Kalsel
Dirinya menegaskan, Perda tersebut sangat dibutuhkan dan diyakni akan memiliki manfaat yang akan membantu secara langsung bagi masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
“Kita harus siap membentengi masyarakat, khususnya si Kalteng, dalam rangka kehadiran kita melindungi masyarakat itu sendiri,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post