kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, kepihak perusahan besar swasta (PBS) yang beropersi di wilayah tersebut, wajib membuat jalan khusus, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun.
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau di aspal.
Menanggapi hasil kesepakatan antara Bupati dan Masyarakat Gumas pada saat Aksi Blokade Jalan, Rabu (5/1) lalu. Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi _Habangkalan Penyang Karuhei Tatau_ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Evandi, Jumat (7/1).
Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
Baca Juga : Ketua DPRD Gumas Ajak Pemuda Untuk Tetap Berkarya
“Untuk sekarang ini, angkutan agar di stop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Di Kesempatan itu dia mengingatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar kesepakatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berarti mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
Baca Juga : Dua Fraksi Pendukung DPRD Gumas , Soroti Kegiatan Angkutan PBS
“Kalau tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarakat Gumas, berarti mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan Stop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post