Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalteng mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Bumi Tambun Bungai wajib membangun jalan khusus.
“Kami mendorong seluruh PBS membuat jalan khusus sebagaimana yang diatur dalam Perda, hal ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan yang dibangun melalui anggaran pemerintah. Karena kekuatan data dukung jalan atau sumbu terberat hanya boleh 8 ton,” kata Tomy saat diwawancarai awak media, Rabu (7/7).
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang mencakup Kuala Kapuas dan Pulang Pisau ini mengapresiasi PBS, saat menjalankan Kunjungan Kerja (Kunker) ke dalam daerah dalam rangka memonitoring ruas jalan yang masuk proyek multiyear tahap II beberapa waktu lalu pihaknya, karena telah membangun jalan khusus.
“PBS yang beroperasi di wilayah Simpang Beruta menuju Bukit Jaya, Kecamatan Bukit Timur, Kabupaten Lamandau telah membangun jalannya sendiri, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum,” tuturnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bahas Raperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020
Lebih lanjut, dirinya juga menilai pelaksanaan penyelesaian proyek yang dimonitoring tersebut sudah selesai atau mencapai tahap 100 persen.
“Kami lihat pengerjaan proyek multiyear di sana sudah mencapai tahap 100 persen dan direncanakan pada Tahun 2021 akan dilanjutkan lagi penanganan dibeberapa ruas jalan. Sebab di wilayah Lamandau terdapat beberapa ruas jalan yang perlu ditingkatkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post