kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, kepihak perusahan besar swasta (PBS) yang beropersi diwilayah tersebut, wajib membuat jalan khusus, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun.
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Menanggapi hasil kesepakatan antara Bupati dan Masyarakat Gumas pada saat Aksi Blokade Jalan, Rabu (5/1) lalu. Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi _Habangkalan Penyang Karuhei Tatau_ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
Baca Juga :Camat dan Kades Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Jalan Yang Berstatus Aset Daerah Dimanfaatkan PBS
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Evandi, Senin (4/4).
Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Dikesemapatn itu dia meningatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
Baca Juga : Cegah Angkutan PBS, Pemkab Gumas Dirikan 9 Pos Pantau
“Kalau tidak menghormati Bupati dan Seluruh Masyarkat Gumas, berati mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan Stop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post