Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Perda.
Disetujuinya raperda tersebut menjadi perda ditandai penandatanganan surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, akhir pekan lalu, di ruang paripurna gedung DPRD Palangka Raya.
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Jangan Hanya Jadikan Adipura Sebagai Simbol
Adapun dalam paripurna itu, Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, mewakili Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menandatangani surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap raperda itu.
“Iya, pada hari Jumat lalu DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menyepakati raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi perda,” kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.
Sebelumnya, pelajaran PPKN sempat ada di setiap jenjang sekolah. Namun setelah adanya kebijakan baru, mata pelajaran tersebut dihapuskan.
“Sekarang dimunculkan lagi agar generasi-generasi muda bisa lebih mencintai bangsa Indonesia, dan tidak mudah dipecah belah,” ucapnya.
Sejatinya lanjut Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, dengan adanya pelajaran PPKN anak didik sebagai generasi penerus, dapat belajar menghormati orang yang lebih tua dan memahami segala hal tentang kesopanan dan adat serta budaya negara Indonesia.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Apresiasi Upaya Pemko Laksanakan Operasi Pasar
“Makanya kami cepat menyelesaikan raperda ini dan sepakat bersama pemko agar raperda Pancasila menjadi perda,” ujarnya.
Adapun terkait penerapannya, maka pihaknya meminta semua satuan pendidikan (sekolah), wajib mengimplementasikan pendidikan Pancasila, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Dalam artian, PPKN wajib dimasukan di kurikulum pembelajaran dari SD, SMP hingga SMA,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post