Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam Sidang Paripurna Ke VIII Masa sidang III Tahun sidang 2019/2020, Komisi A B dan C serta seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah kota Palangka Raya dalam hal penggunaan anggaran daerah (APBD) tahun 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan pimpinan SOPD dilingkup Pemko Palangka Raya, dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah pada hari Kamis (9/7/2020) waktu lalu.
Melalui Juru bicara tim Pelapor, Khemal Nasery dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah poin terkait dengan laporan keuangan pada APBD 2019 diantaranya pendapatan daerah sebesar Rp 1,132 Triliun lebih dengan belanja daerah Rp 1,084 Triliun lebih dan dana transfer Rp 1,249 Milyar lebih.
Kemudian pembiayaan daerah, pada bagian penerimaan Rp 77,624 Miliar lebih dan pada bagian pengeluaran Rp 4,283 miliar lebih serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 120,145 miliar lebih.
Baca Juga :Â Kasihan, Kepala Kakek Dipalu Keluarganya Yang Gangguan Jiwa
Adapun sejumlah rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti LHP BPK RI dan rekomendasi dari DPRD terkait LHP BPK RI tahun anggaran 2019.
Selanjutnya juga disampaikan, mempertimbangkan dalam penganggaran belanja langsung pada proses penyusunan APBD perubahan karena dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan.
Kemudian bagi SOPD yang serapan anggarannya belum maksimal, pihaknya mendorong agar dapat menganggarkan dengan matang rencana kegiatannya sesuai dengan kemampuan dan perhitungan hambatannya. [Red]














Discussion about this post